Monday, November 7, 2011

Kaligis Ajukan Hak Materil Moratorium ke MA

Metrotvnews.com, Jakarta: Pengacara OC Kaligis
mengajukan hak uji materil ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Surat
Edaran Dirjen Pemasyakatan Kementerian Hukum dan HAM menyangkut
moratorium terhadap terpidana korupsi karena dianggap melanggar
Undang-Undang.

"Surat permohonan hak uji materil moratorium
(penghentian sementara) sudah kami layangkan ke MA sehubungan adanya
Surat Edaran (SE) Dirjen Pemasyarakatan," kata OC Kaligis di Jakarta,
Senin (7/11).

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM
mengeluarkan SE nomor PAS-HM.01.02-42 tanggal 31 Oktober 2011
menyangkut moratorium para narapidana korupsi dan teroris. Kebijakan
ini dianggap melanggar UU karena hanya merupakan
kebijakan.

Kaligis juga menganggap moratorium tersebut
bertabrakan dengan UUD 1945, UU No.12 tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan, serta UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Hukum Internasional
Persatuan Bangsa Bangsa (PBB).

Menurut dia, moratorium tersebut
melanggar pasal 14 ayat 1 UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
ada 13 hak narapidana di antaranya mendapatkan remisi, mendapatkan
asimilasi, termasuk cuti mengunjungi keluarga, mendapatkan pembebasan
bersyarat, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang
layak.

Dia mengharapkan bahwa hakim agung dapat menentukan
sikap sehubungan adanya moratorium terhadap narapidana yang dianggap
bertentangan dengan undang-Undang.

Kaligis mengatakan bahwa
kliennya masing-masing Paskah Suzetta, Bobby Suhardiman dan Ahmad
Hafiz Zawawi, Hengky Baramuli, Max Moein, Anggelina Pattisiana, Ni Luh
Mariani Tirtasari, dan Budiningsih diperlakukan tidak adil karena
adanya moratorium itu. Bahkan para kliennya tersebut telah mendapatkan
pembebasan bersyarat tertanggal 12 Oktober 2011 karena sudah
melaksanakan asimilasi selama dalam penjara.

Namun permohonan
hak uji materil itu tidak semata untuk kepentingan klien, melainkan
juga terhadap banyak narapidana korupsi yang masa pembebasan bersyarat
sudah harus diterapkan dan mereka mendapatkan perlakuan tidak adil
karena adanya kebijakan moratorium tersebut. Demi kepastian hukum,
katanya, maka moratorium berdasarkan kebijakan tersebut dibatalkan dan
menghormati keputusan bebas bersyarat dengan landasan hukum
undang-Undang.

Kaligis mengatakan moratorium pemberian hak
narapidana tindak pidana korupsi dan terorisme tertanggal 31 Oktober
2011 adalah rasialis dan diskriminatif. Demikian pula moratorium
remisi hanya diberikan agama tertentu padahal di Indonesia negara yang
berdasarkan Pancasila harus menghormati kedudukan agama secara setara
dalam kehidupan bersyarakat dan peraturan negara.(Ant/BEY)

news of the world|bourbon|jackie kennedy|street fighter x tekken|alcoa

No comments:

Post a Comment