Sunday, November 27, 2011

Ketua KPUD Malut Jadi Tersangka

Metrotvnews.com, Ternate: Ketua Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Maluku Utara (Malut) Azis Kharie ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Malut. Ia menjadi tersangka
kasus pemalsuan dokumen Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada)
Kabupaten Pulau Morotai. "Benar, Dia (Azis) telah ditetapkan sebagai
tersangka, terkait pemalsuan dokumen Pemillukada Pulau Morotai," kata
AKBP Ramli, Kabid Humas Polda Malut, Minggu (27/11).

Menurut
Ramli, penetapan Azis sebagai tersangka setelah melalui beberapa kali
pemeriksaan oleh tim penyidik dari Reserse Kriminal Umum (Reskrimum)
Polda Malut. Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan serangkaian
pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni terhadap empat anggota KPUD
Provinsi Malut maupun lima anggota KPUD Kabupaten Pulau
Morotai.

Dari hasil penyidikan tersebut, Azis terbukti secara
sah melangar Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman 6 tahun
penjara, karena melakukan tindakan pemalsuan dokumen, berupa berita
acara palsu pemberhentian seluruh anggota KPUD Pulau Morotai. Azis
juga terbukti merekayasa surat hasil rapat pleno palsu, atas nama KPUD
Malut, kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri,
agar mempercepat proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pulau
Morotai, Rusli Sibua-Weni Paraisu.

Atas perbuatannya tersebut,
Azis dilaporkan ke Polda Malut oleh lima anggota KPUD Morotai. Dalam
pemeriksaan oleh penyidik, Azis mengakui kalau surat pemberhentian
tersebut atas inisiatif dirinya tanpa melibatkan empat Anggota KPUD
Provinsi lainnya.

"Dari keterangan saksi maupun Azis sendiri,
serta bukti-bukti petunjuk, jelas terbukti tidak ada pleno
pemberhentian anggota KPUD Morotai. Azis juga atas nama KPUD Provinsi
Malut secara sah terbukti memalsukan dokumen seakan akan telah terjadi
pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, untuk
mempercepat proses pelantikan, yang seharunya menjadi tanggung jawab
dan kewenangan KPUD Pulau Morotai," kata salah satu penyidik Polda
Malut.

Proses Pemilu Kada Pulau Morotai sempat memanas karena
hasil Pleno KPUD Pulau Morotai pada 20 Juli yang menetapkan pasangan
Arsad Sardan-Demianus Ice sebagai pemenang pemilu kada daerah
tersebut. Namun, kemudian digugat oleh pasangan Rusli Sibua-Weni
Paraisu ke Mahkamah Konstitusi.

MK lalu menganulir keputusan
KPUD Morotai, dan menetapkan pasangan Rusli-Weni sebagai pemenang.
Keputusan MK itu ditolak KPUD Morotai, dengan tidak melakukan pleno
penetapan untuk mempercepat proses pelantikan, karena menganggap telah
terjadi pemalsuan data maupun saksi pada siding MK tersebut.(MI/BEY)

styx|pbs|annalynne mccord|minnesota twins|pittsburgh steelers

No comments:

Post a Comment