Metrotvnews.com, Jakarta: Manuver kuasa hukum tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games
XXVI Palembang, Muhammad Nazaruddin, terus berlanjut. Tim pengacara
dari firma hukum OC Kaligis & Associates ini telah mengajukan
gugatan terhadap penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua. Keinginan mengajukan
gugatan tersebut disampaikan pengacara Dea Tunggaesti saat dihubungi
Media Indonesia, Jumat (7/10).
"Gugatan ini sudah lama kami daftarkan ketika dia menyebut klien kami
pembohong dan tidak bermoral," kata Dea. Dea menyebut Abdullah
Hehamahua yang juga calon komisioner KPK itu tidak pantas mengeluarkan
pernyataan yang mencemarkan nama baik kliennya. Apalagi Abdullah
melontarkan pendapat-pendapat pribadinya sebelum Komite Etik KPK
mengumumkan kesimpulan. "Sebelum Komite Etik memberikan kesimpulan,
kami anggap pernyataan itu tidak pantas," kata Dea. Meski
demikian, Dea mengatakan dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum
Nazaruddin hanya meminta Abdullah mengajukan permohonan maaf di
media-media. Ia juga menambahkan tidak ada tuntutan ganti rugi kepada
Abdullah Hehamahua. Menurut Dea, sidang perdana pencemaran nama baik
akan dilakukan Selasa (11/10) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. (MI/RIZ) tiger woods press conference|harry potter and the deathly hallows part 2|mike vrabel|shooter|conan the barbarian
XXVI Palembang, Muhammad Nazaruddin, terus berlanjut. Tim pengacara
dari firma hukum OC Kaligis & Associates ini telah mengajukan
gugatan terhadap penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua. Keinginan mengajukan
gugatan tersebut disampaikan pengacara Dea Tunggaesti saat dihubungi
Media Indonesia, Jumat (7/10).
"Gugatan ini sudah lama kami daftarkan ketika dia menyebut klien kami
pembohong dan tidak bermoral," kata Dea. Dea menyebut Abdullah
Hehamahua yang juga calon komisioner KPK itu tidak pantas mengeluarkan
pernyataan yang mencemarkan nama baik kliennya. Apalagi Abdullah
melontarkan pendapat-pendapat pribadinya sebelum Komite Etik KPK
mengumumkan kesimpulan. "Sebelum Komite Etik memberikan kesimpulan,
kami anggap pernyataan itu tidak pantas," kata Dea. Meski
demikian, Dea mengatakan dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum
Nazaruddin hanya meminta Abdullah mengajukan permohonan maaf di
media-media. Ia juga menambahkan tidak ada tuntutan ganti rugi kepada
Abdullah Hehamahua. Menurut Dea, sidang perdana pencemaran nama baik
akan dilakukan Selasa (11/10) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. (MI/RIZ) tiger woods press conference|harry potter and the deathly hallows part 2|mike vrabel|shooter|conan the barbarian
No comments:
Post a Comment