Saturday, October 8, 2011

Beni Asri Resmi Tersangka Kasus Bom Cirebon

Metrotvnews.com, Jakarta: Setelah diperiksa tujuh
hari sesuai Undang-Undang Terorisme, terduga teroris kelompok Cirebon,
Beni Asri resmi menjadi tersangka dan ditahan. Beni dijerat pasal
tentang pemberantasan tindak terorisme.

"Terhitung mulai 7
Oktober 2011 sampai 4 Februari 2012, Beni Asri alias Beni dilakukan
penahanan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal
Polisi Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu
(8/10).

Menurut Anton, polisi memiliki cukup bukti bahwa Beni
melakukan pemufakatan, perbantuan, atau percobaan untuk melakukan
tindak pidana terorisme. Ia juga menerima, menyerahkan, atau memiliki
senjata api atau bahan peledak untuk tindak
terorisme.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 15 Jo pasal 6 Jo
pasal 9, atau pasal 9 atau pasal 13 huruf c, Perpu No 1 tahun 2002
yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Anton.

Beni
merupakan satu dari lima orang yang paling dicari setelah ledakan bom
bunuh diri di Masjid Ad-Zikra, Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, 15
April 2011. Ia ditangkap di kota kelahirannya, Solok, Sumatra Barat,
30 September lalu.(IKA)

north carolina|groupon|buffalo bills|discount tire|high school musical

No comments:

Post a Comment