Metrotvnews.com, Jakarta: Calon pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengaku tak pernah menghentikan
kasus semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas saat menjabat sebagai
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bantahan itu menanggapi pertanyaan
anggota Komisi III dari Fraksi PKS Buchori yang meminta klarifikasi
atas pemberitaan yang menyebut dirinya menghambat penyelidikan kasus
Lapindo.Senada dengan Buchori, anggota Komisi III dari Fraksi
Hanura Sarifuddin Sudding juga menyinggung persoalan surat perintah
penghentian perkara (SP3) lumpur Lapindo yangmungkin dilakukan
Zulkarnain. "Tidak termasuk Lapindo di-SP3 kan?" tanya Sudding. Dua
anggota DPR itu mencecar Zulkarnain dalam ujit kelayakan dan kepatutan
calon pimpinan KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis,
(1/12).Zulkarnain menjelaskan, kasus Lapindo sudah ditangani
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak dua masa kepemimpinan sebelum dia
menjabat. Ketika menjabat, Zulkarnain meminta Asisten Pidana Umum
memaparkan kasus itu. "Pak Made (asisten pidana umum) menjelaskan
kasus ini sudah pernah dipaparkan bersama di Kejaksaan Agung.
Disepakati harus dilengkapi (alat bukti) oleh Polda," jelas
Zulkarnain."Ternyata, ketika perkara diserahkan ke Kejaksaan
Tinggi tidak ada penambahan apa-apa. Makanya perkara dikembalikan (ke
Polda)," jawab Zulkarnain. Zulkarnain menjelaskan, karena tak mampu
memenuhi petunjuk jaksa, Polda Jawa Timur akhirnya menghentikan
perkara dengan menerbitkan SP3."Kalau enggak bisa tambah alat
bukti, memang mau diapain?" ujar Zulkarnain. Mantan jaksa tersebut
menegaskan dirinya tak pernah menghentikan kasus Lapindo, karena
kejaksaan tinggi tidak pernah menyidik kasus Lapindo. (MI/DOR) minnesota twins|jacqueline kennedy|legionnaires disease|high school musical|rachel uchitel
Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengaku tak pernah menghentikan
kasus semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas saat menjabat sebagai
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bantahan itu menanggapi pertanyaan
anggota Komisi III dari Fraksi PKS Buchori yang meminta klarifikasi
atas pemberitaan yang menyebut dirinya menghambat penyelidikan kasus
Lapindo.Senada dengan Buchori, anggota Komisi III dari Fraksi
Hanura Sarifuddin Sudding juga menyinggung persoalan surat perintah
penghentian perkara (SP3) lumpur Lapindo yangmungkin dilakukan
Zulkarnain. "Tidak termasuk Lapindo di-SP3 kan?" tanya Sudding. Dua
anggota DPR itu mencecar Zulkarnain dalam ujit kelayakan dan kepatutan
calon pimpinan KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis,
(1/12).Zulkarnain menjelaskan, kasus Lapindo sudah ditangani
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak dua masa kepemimpinan sebelum dia
menjabat. Ketika menjabat, Zulkarnain meminta Asisten Pidana Umum
memaparkan kasus itu. "Pak Made (asisten pidana umum) menjelaskan
kasus ini sudah pernah dipaparkan bersama di Kejaksaan Agung.
Disepakati harus dilengkapi (alat bukti) oleh Polda," jelas
Zulkarnain."Ternyata, ketika perkara diserahkan ke Kejaksaan
Tinggi tidak ada penambahan apa-apa. Makanya perkara dikembalikan (ke
Polda)," jawab Zulkarnain. Zulkarnain menjelaskan, karena tak mampu
memenuhi petunjuk jaksa, Polda Jawa Timur akhirnya menghentikan
perkara dengan menerbitkan SP3."Kalau enggak bisa tambah alat
bukti, memang mau diapain?" ujar Zulkarnain. Mantan jaksa tersebut
menegaskan dirinya tak pernah menghentikan kasus Lapindo, karena
kejaksaan tinggi tidak pernah menyidik kasus Lapindo. (MI/DOR) minnesota twins|jacqueline kennedy|legionnaires disease|high school musical|rachel uchitel
No comments:
Post a Comment