Friday, September 9, 2011

BPKP Segera Audit Kasus Bank Jateng

Metrotvnews.com, Semarang: Badan Pengawasan
Pembangunan dan Keuangan Perwakilan Jawa Tengah segera mengaudit kasus
kredit bermasalah di Bank Jateng untuk mengetahui jumlah kerugian
keuangan negara dalam kasus itu. "Sebelum melakukan audit kasus Bank
Jateng, kami dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan melakukan ekspose
untuk mengetahui apa saja yang dibutuhkan dalam menghitung kerugian
keuangan negara," kata Kepala BPKP Perwakilan Jateng, Mochtar Husein,
di Semarang, Jateng, Jumat (9/9).

Ia mengatakan, selain
melakukan ekspose yang akan dilaksanakan pada Senin pekan depan dan
dilanjutkan dengan audit, pihaknya juga akan menyelidiki
ketentuan-ketentuan perbankan yang dilanggar. Menurut dia, hal yang
akan dilakukan pertama oleh pihaknya adalah membandingkan antara
peraturan perbankan tentang pemberian kredit dan syarat-syarat yang
diperlukan termasuk pelaksanaannya apakah sesuai dengan
ketentuan.

"Kami juga akan meneliti adanya dugaan surat
perintah kerja fiktif dalam kasus Bank Jateng ini guna kepentingan
penyelidikan lebih lanjut," ujarnya yang dihubungi melalui
telepon.

Sebelumnya, Boyamin Saiman dari Kartika Law Firm
selaku penasihat hukum bank milik pemerintah provinsi setempat itu
menyerahkan sejumlah nama orang, baik dari internal Bank Jateng maupun
dari pemerintahan dan swasta, yang diduga terlibat kasus kredit
bermasalah kepada penyidik kejaksaan. Selain itu juga telah diserahkan
data tambahan terkait dengan surat perintah kerja
fiktif.

Terkait kasus Bank Jateng, Kejati telah menahan mantan
staf ahli Gubernur Jateng dan mantan Kepala Pelaksana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Jateng, Priyantono Jarot Nugroho di
Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, setelah memeriksa mulai
pukul 15.00-20.00 WIB, Senin (22/8).(Ant/BEY)

|candice swanepoel|travelex|sinkhole|goog

No comments:

Post a Comment